Menarik sekali membaca tulisan Susi Wulandari berjudul
”Menjaga Kehormatan Melalui Busana”.(Suara Merdeka,
09/01/2013). Tulisan tersebut dilatarbelakangi oleh kebijakan larangan duduk
mengangkang saat berboncengan bagi kaum hawa yang dikeluarkan Pemkot
Lhokseumawe. Namun, penulis memandang seolah-olah
perempuan yang disalahkan dalam konteks ini, dan di akhir tulisan, penulis
memberikan rekomendasi agar kaum hawa menggunakan busana yang baik untuk menjaga
kehormatannya.
Meski tujuan Pemkot Lhokseumawe baik, kebijakan ini di
satu sisi memang membuat perempuan geram, karena cenderung tak memperhatikan
keselamatan perempuan saat membonceng (seperti yang dijelaskan Susi). Kebijakan
yang bias gender seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa waktu
lalu, kita juga sempat digegerkan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka
Belitung yang melarang perempuan keluar malam. Hal ini disebabkan oleh maraknya
kasus prostitusi. Memang pada dasarnya kebijakan-kebijakan ini bertujuan
untuk melindungi kaum hawa. Namun, terkadang kelewatan dan terlihat ada bias
gender di dalamnya.
Inilah yang perlu kita cermati, terutama perempuan.
Memang ada yang salah dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Bahkan, bukan tidak mungkin kebijakan yang serupa akan kembali dikeluarkan di
daerah lain. Kebijakan-kebijakan tersebut bisa muncul karena tidak ada andil
perempuan dalam proses pembuatannya. Dengan kata lain, perempuan perlu
melibatkan diri dalam pembuatan kebijakan, agar ketika dikeluarkan, kebijakan
itu tidak terlihat lucu dan bias gender. Bahasa
jujurnya, perempuan harus berpolitik. Tanpa perempuan, tentu politik akan
diskriminatif, jika para pembuat kebijkannya tidak peka terhadap
kebutuhan kaum hawa.
Meski perempuan saat ini telah banyak berkecimpung
dalam dunia politik (dibanding beberapa tahun yang lalu). Namun, perannya tidak
begitu kelihatan. Bahkan, banyak perempuan yang ikut-ikutan terlibat dalam
kasus korupsi, seperti Angelina Sondakh, Wa Ode Nurhayati, Nunun Nurbaeti,
Neneng Sri Wahyuni, Mindo Rosalina Manulang, dan lain sebagainya. Itu artinya,
politisi perempuan belum tampak memberikan efek yang signifikan dalam konteks
perpolitikan Indonesia.
Oleh sebab itu, perlu kesadaran kolektif dari para perempuan
untuk masuk ke dalam pusaran politik dan ”bermain” di dalamnya. Tak bermaksud
mendikotomikan, namun sampai saat ini adalah politik lebih identik dengan
laki-laki. Pandangan ini bermula ketika politik dimaknai sebagai perebutan
kekuasaan, sehingga politik identik dengan kekerasan yang kejam dan kotor.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat Hans J Morgenthau, dalam Political Among
Nations yang menuliskan, ”politik merupakan perjuangan menuju kekuasaan”. Pemaknaan politik yang kejam itulah yang kemudian
melahirkan anggapan bahwa laki-laki lah yang dirasa mampu berpolitik. Dengan
begitu, perempuan akan ketakutan untuk bersaing dalam demokrasi. Jika ini
dibiarkan, maka tujuan demokrasi akan tercederai.
Kurang Berhasrat
Islam sebenarnya telah mengajarkan bagaimana perempuan
berpolitik. Dalam Alquran dikisahkan, Ratu Bilqis mempunyai kerajaan yang gemah
ripah loh jinawe, karena ia sangat bijaksana. Seharusnya, perempuan bisa
menjadikan Bilqis sebagai idola untuk mengurus dan mengatur rakyat.
Kenapa mengurusi dan mengatur? Dalam terminologi
Islam, politik berasal dari bahasa Arab siyasah, yang bermakna mengurusi. Dari
pengertian itu, dapat dipahami bahwa politik berkaitan erat dengan kegiatan
pengaturan, pengurusan, dan pemeliharan berbagai urusan kemasyarakatan. Tentu
saja tidak ada masalah jika perempuan ikut terlibat dalam kegiatan politik. Selain karena memahami politik yang salah sebagaimana
dijelasakan di atas, mayoritas perempuan saat ini juga kurang memiliki hasrat
untuk terjun dalam dunia politik. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu.
Pertama, biaya politik yang tinggi. Di Indonesia, pada
umumnya tanggung jawab mencari nafkah dibebankan kepada laki-laki,
sehingga muncul perasaan bahwa laki-laki lah yang mempunyai hak penuh dalam
pengusaan harta kekayaan tersebut. Di sisi lain, kerja keras perempuan di
wilayah domestik, sering dianggap tidak memiliki wewenang apa-apa dalam
pengurusan kekayaan, karena menganggap itu bukan pekerjaan, tetapi dipandang
sebagai kodrat perempuan. Inilah pandangan masyarakat materialistik. Padahal,
perempuan dalam rumah tangga harus ekstra keras untuk menyelesaiakan pekerjaan
domestik. Tentunya hal ini sangat menghambat perjalanan perempuan untuk
berpolitik.
Kedua, perempuan masih terbelenggu oleh kultur
patriarkat, yaitu suatu kebudayaan yang mengistimewakan peran laki-laki. Hal
ini disebabkan oleh kekuatan laki-laki yang dianggap lebih besar, sehingga pada
praktiknya, banyak perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan. Sebut
saja, perbedaan gaji yang diterima antara laki-laki dan perempuan dari
perusahaan. Biasanya gaji laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan.
Ketiga, pemahaman agama yang parsial. Dalam konteks
Islam, seringkali teks-teks keagamaan dianggap melarang perempuan untuk
berpolitik. Misalnya saja hadis: ”Suatu kaum tidak akan bahagia apabila
menyerahkan kepemimpinan kepada wanita.” (hadis riwayat Bukhari). Padahal
hadis itu, berdasarkan asbabul wurud-nya, sama sekali tidak relevan jika
diterapkan secara tekstual untuk konteks kekinian dan kedisinian.
Dalam Alquran, Allah telah berfirman bahwa ”laki-laki
adalah pakaian bagi perempuan, dan perempuan adalah pakaian bagi laki-laki”.
Dari situ bisa dipahami bahwa interaksi antara perempuan dan laki-laki
kemitraan, bukan bottom-up.
Dalam ayat yang lain juga telah disebutkan bahwa yang dipandang di sisi Allah adalah ketakwaannya, buka yang lain. Oleh sebab itu, perlu pemahaman kontekstual untuk disesuaikan dengan konteks sekarang. Apa pun alasannya, perempuan mau tidak mau harus terjun dalam dunia politik untuk ikut dalam menentukan kebijakan. (24)
Dalam ayat yang lain juga telah disebutkan bahwa yang dipandang di sisi Allah adalah ketakwaannya, buka yang lain. Oleh sebab itu, perlu pemahaman kontekstual untuk disesuaikan dengan konteks sekarang. Apa pun alasannya, perempuan mau tidak mau harus terjun dalam dunia politik untuk ikut dalam menentukan kebijakan. (24)
Mokhamad Abdul Aziz, peserta School of Gender and
Political Islam, mahasiswa IAIN Walisongo.

Comments
Post a Comment