Menanti Petuah Watimpres

Oleh: Mukharom*
Presiden Joko Widodo telah resmi melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada hari Senin (19/1), merka adalah tokoh-tokoh bangsa dari berbagai unsur, baik unsur politik, akademisi dan organisasi kemasyarakatan. Unsur partai politik adalah Subagyo HS(Partai Hanura), Sidarto Danu Subroto (PDI-P), Rusdi Kirana (PKB), Suharso Monoarfa (PPP), M. Yusuf Kartanegara (PKPI), dan Jan Darmadi (Partai Nasdem), sedang dari unsur Organisasi Kemasyarakatan adalah Mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi (NU), Abdul Malik Fajar (Muhammadiyah), sedangkan dari unsur akademisi adalah  ekonom Sri Adiningsih, Guru Besar UGM.
Penetapan anggota Wantimpres tertuang dalam Keppres No 6/P/2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam keputusannya diatur hak keuangan dan fasilitas Wantimpres yang setara dengan menteri, sesuai ketentuan Undang-Undang No 19/2006 tentang Wantimpres, Pasal 4 UU No 19/2006 yang berbunyi “Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara”.
Adapun tugas dan kewenangan Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugas, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lain. Penyampaian nasihat pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota Wantimpres. Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Peran Wantimpres itu strategis sebab pada tingkat tertentu lembaga tersebut turut menentukan haluan politik dan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Oleh karena itu Wantimpres haruslah memiliki sifat kenegarawanan dantidak punya rekam jejak berkelakuan tercela. Jika sudah dilantik mereka tidak boleh menjadi pimpinan parpol, termasuk ormas, yayasan, atau organisasi lain. Begitu besar tugas Wantimpres yang diemban, sehingga mengharuskan beliau-beliau yang duduk sebagai Wantimpres bisa memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden dengan baik dan benar sehingga presiden dalam mengambil keputusan sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia, bukan sebaliknya menjerumuskan Presiden.
Pemilihan Wantimpres merupakan hak preogatif Presiden. Namun, dalam pemilihannya harus mempertimbangkan faktor kepakaran, integritas, rekam jejak, kebutuhan, dan bukan dengan dasar bagi-bagi jabatan untuk parpol pendukung pemerintah. Walaupun selama ini Wantimpres hanya dimanfaatkan Presiden untuk menempatkan orang-orang yang dianggap telah membantu, terutama saat kampanye pemilu Presiden. Anggapan  bagi-bagi kekuasaan ini tidaklah salah, hal ini harus dibuktikan dengan kerja nyata para Wantimpres dengan memberikan kontribusi bagi Presiden dengan kebijakan-kebijakan pro wong cilik (rakyat kecil) sehinbgga anggapan tersebut bisa terbantahkan.Parpol pengusung yang mendapat jatah duduk di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tentunya telah memberikan kontribusi dengan memberikan kader terbaiknya untuk duduk di lembaga ini sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk menjadi Wantimpres, lagi-lagi itu semua adalah hak preogatif presiden dalam menentukannya, kita tidak memungkiri bahwa banyak parpol yang kadernya bermasalah dengan hukum, tapi kita tidak menutup mata bahwa kader-kader parpol pun banyak yang bai k-baik dan menggunakan jabatandan kekuasaannya untuk kepentingan masyarakat, itu yang perlu kita dorong. Alergi terhadap parpol secara berlebihan dengan stigma politisi busuk bukan solusi, sebaiknya kita mendorong orang-orang yang punya kuasa dan berintergritas untuk masuk ke dunia partai politik sebagai sarana memperbaiki negeri ini.
Presiden Joko Widodo dalam memilih Wantimpres kali ini tidak memasukan pakar hukum dan pemerintahan, seharusnya bisa dipertimbangkan untuk menempatkan pakar hukum dan pemerintahan dalam Wantimpres. Kehadiran pakar dari dua bidang itu sangat penting agar Presiden mendapat masukan dalam konteks transformasi Indonesia yang lebih baik sesuai visi dan misi dari Presiden, kemudian ada baiknya Presiden membuat forum informal dengan tokoh bangsa yang tidak terkait partai politik untuk memberikan masukan-masukan terkait permasalahn bangsa yang dihadapi saat ini, lebih baik mendapat masukan-masukan yang pedas daripada mendapat informasi yang hanya menyenangkan Presiden, yang sering kita kenal Asal Bapak Senang (ABS)tetapi menjerumuskan.
Kini, tinggal waktu yang akan menjawab, apakah Wantimpres pilihan Presiden ketujuh ini akan benar-benar bekerja sesuai amanat atau justru tidak memberikan dampak positif bagi presiden pada khususnya dan kebijakan pada umumnya.
*Dosen  Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)
Jateng Pos Februari 2015

Comments