![]() |
| Oleh: Mukharom* |
Penetapan anggota Wantimpres tertuang
dalam Keppres No 6/P/2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam
keputusannya diatur hak keuangan dan fasilitas Wantimpres yang setara dengan
menteri, sesuai ketentuan Undang-Undang No 19/2006 tentang Wantimpres, Pasal 4
UU No 19/2006 yang berbunyi “Dewan
Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara”.
Adapun tugas dan kewenangan Wantimpres adalah
memberikan nasihat dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak kepada Presiden.
Dalam melaksanakan tugas, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi
pemerintah terkait dan lembaga negara lain. Penyampaian nasihat pertimbangan
tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat
dan pertimbangan seluruh anggota Wantimpres. Atas permintaan Presiden, Wantimpres
dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Peran Wantimpres itu strategis sebab
pada tingkat tertentu lembaga tersebut turut menentukan haluan politik dan
pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Oleh karena itu Wantimpres haruslah
memiliki sifat kenegarawanan dantidak punya rekam jejak berkelakuan tercela.
Jika sudah dilantik mereka tidak boleh menjadi pimpinan parpol, termasuk ormas,
yayasan, atau organisasi lain. Begitu besar tugas Wantimpres yang diemban,
sehingga mengharuskan beliau-beliau yang duduk sebagai Wantimpres bisa
memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden dengan baik dan benar
sehingga presiden dalam mengambil keputusan sesuai dengan aspirasi rakyat
Indonesia, bukan sebaliknya menjerumuskan Presiden.
Pemilihan Wantimpres merupakan hak
preogatif Presiden. Namun, dalam pemilihannya harus mempertimbangkan faktor
kepakaran, integritas, rekam jejak, kebutuhan, dan bukan dengan dasar bagi-bagi
jabatan untuk parpol pendukung pemerintah. Walaupun selama ini Wantimpres hanya
dimanfaatkan Presiden untuk menempatkan orang-orang yang dianggap telah membantu,
terutama saat kampanye pemilu Presiden. Anggapan bagi-bagi kekuasaan ini tidaklah salah, hal
ini harus dibuktikan dengan kerja nyata para Wantimpres dengan memberikan
kontribusi bagi Presiden dengan kebijakan-kebijakan pro wong cilik (rakyat
kecil) sehinbgga anggapan tersebut bisa terbantahkan.Parpol pengusung yang
mendapat jatah duduk di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tentunya telah
memberikan kontribusi dengan memberikan kader terbaiknya untuk duduk di lembaga
ini sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk menjadi Wantimpres, lagi-lagi itu
semua adalah hak preogatif presiden dalam menentukannya, kita tidak memungkiri
bahwa banyak parpol yang kadernya bermasalah dengan hukum, tapi kita tidak
menutup mata bahwa kader-kader parpol pun banyak yang bai k-baik dan menggunakan
jabatandan kekuasaannya untuk kepentingan masyarakat, itu yang perlu kita
dorong. Alergi terhadap parpol secara berlebihan dengan stigma politisi busuk
bukan solusi, sebaiknya kita mendorong orang-orang yang punya kuasa dan berintergritas
untuk masuk ke dunia partai politik sebagai sarana memperbaiki negeri ini.
Presiden Joko Widodo dalam memilih
Wantimpres kali ini tidak memasukan pakar hukum dan pemerintahan, seharusnya bisa
dipertimbangkan untuk menempatkan pakar hukum dan pemerintahan dalam Wantimpres.
Kehadiran pakar dari dua bidang itu sangat penting agar Presiden mendapat
masukan dalam konteks transformasi Indonesia yang lebih baik sesuai visi dan
misi dari Presiden, kemudian ada baiknya Presiden membuat forum informal dengan
tokoh bangsa yang tidak terkait partai politik untuk memberikan masukan-masukan
terkait permasalahn bangsa yang dihadapi saat ini, lebih baik mendapat masukan-masukan
yang pedas daripada mendapat informasi yang hanya menyenangkan Presiden, yang
sering kita kenal Asal Bapak Senang (ABS)tetapi menjerumuskan.
Kini, tinggal waktu yang akan menjawab,
apakah Wantimpres pilihan Presiden ketujuh ini akan benar-benar bekerja sesuai
amanat atau justru tidak memberikan dampak positif bagi presiden pada khususnya
dan kebijakan pada umumnya.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)
Jateng Pos Februari 2015
Jateng Pos Februari 2015

Comments
Post a Comment