![]() |
| Oleh: Nur Hamdi* |
UNTUK sementara ini, koruptor boleh saja
tertawa terbahak-bahak. Sebab, tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat
ini seolah sudah kewalahan membendung arus kejahatan luar biasa seperti
korupsi. Bahkan, sejak dahulu, awal KPK berdiri sudah dikebiri melalui berbagai
cara.
Mereduksi
kewengan melalui revisi UU misalnya. Dengan sedemikian rupa KPK dilemahkan.
Memang fenomena itu sangat logis. Pasalnya, KPK seolah menjadi “malaikat”
yang setiap saat bias menjurumuskan seseorang atau ke lompok ke jeruji tahanan.
Demikian pula
yang terjadi akhir-akhir ini. KPK yang dulu terkenal dengan tegas dalam
memberantas korupsi, kini nampaknya sudah berlainan cerita. Yang
terlihat KPK sudah tak bertaji. Lihat saja dalam kasus yang terjadi belakangan
ini. Kriminalisasi menderai KPK. Hal ini ditandai dengan dua pimpinan KPK
ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi republik Indonesia (Polri); Abraham
Samad disangkakan atas kasus pemalsuan dokumen dan Bambang Widjojanto menjadi
tersangka atas kasus pemberian keterangan palsu.
Implikasi dari
penangkapan tersebut sangat jelas, KPK tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, dalam
sistematika penagkapan sehingga seseorang bias dikatakan sebagai tersangka KPK
harus berdasarkan kesepakatan semua pimpinan KPK. Melihat kenyataan ini,
Presiden Joko Widodo yang berperan sebagai Presiden dan sekaligus kepala Negara
menyajikan formasi pimpinan KPK. Yakni, dengan mengangkat Taufiqurrachman
Ruki (mantan Ketua KPK), Indriyanto Seno Adji (akademikus), dan Johan Budi
(Deputi Pencegahan KPK) sebagai pelaksana tugas sementara pimpinan (Plt) KPK.
Pengakuan
Namun, tidak
sampai berjalan lama, pimpinan KPK malah melakukan blunder. Plt Taufiqurrachman
Ruki membuat keputusan yang sangat mencengangkan dalam menangani kasus Komjen
Pol Budi Gunawa dalam dugaan kasus rekening gendut. Dalam rapat yang dihadiri
Mentri Koodinator Politik, Hukum dan Keamanan (Tedjo Edy Purdijanto), menteri
Hukum dan HAM (Yassona Laoly), Jaksa Agung (HM Prasetyo), dan Wakapolri
(Badrodin Haiti) di gedung KPK, pimpinan KPK menyatakan kalah dalam menangani
kasus BG.
Dalam konferensi
pers yang juga dihadiri seluruh pimpinan KPK, Plt Taufiqrrachman Ruki (ketua),
Adnan Pandu Praja (wakil ketua), Zulkarnaen (wakil ketua), Johan Budi SP (Plt
wakil ketua KPK), dan Indriyanto Seno Adji (Plt wakil ketua KPK). Plt Ruki
mengungkapkan bahwa lembaga superbodi ini telah kalah dalam mengusut tuntas
dugaan korupsi terkait gratifikasi dan transaksi mencurigakan yang dilakukan
oleh mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.
Setelah KPK
mnyatakan kekalahannya, lembaga anti rasuah tersebut melimpahkan kasus BG ke
Kejaksaan Agung. Selanjutnya, setelah kasus tersebut dilemparkan ke Kejagung,
perkara diteruskan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pilihan kasus BG yang dilemparkan
ke Kejagung dengan berdalih beralasan bahwa KPK menghormati praperadilan yang
penuh kejanggalan yang jelas sangat sulit diterima.
Pasca putusan
praperadilkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim tunggal
Sarpin Rizaldi, KPK hingga saat ini belum mengambil keputusan sikap terkait
upaya hukum apa yang dilakukan selanjutnya. Namun, menjadi “anomali” ketika
sokongan yang mengalir begitu banganyak dari publik terhadap KPK, Ruki justru
menyarankan agar kasus BG dilemparkan ke Kejaksaan Agung.
Pimpinan KPK yang
diwakili Ruki, berdalih bahwa lembaganya tidak hendak menghabiskan energi untuk
mengurusi kasus Budi Gunawan saja. Akan tetapi KPK juga masih fokus pada
kasus yang lain. Ruki mengatakan, KPK juga ingin fokus kepada 36 perkara lain
yang masih terbengkalai akibat terlalu fokus pada kasus BG. Namun, hal itu
bukan menjadi alasan KPK untuk menghentikan kasus BG. Lebih-lebih mengakui
kalah. Padhal belum melakukan tindakan yang real untuk memperjuangkan kasus
tersebut sebagai tanda bukti bahwa KPK memang benar-benar lembaga yang
meberantas kejahatan korupsi.
Simpang-siur KPK
Perubahan sikap
KPK terhadap penanganan kasus BG, tentu saja mengundang pertanyaan publik.
Sebab, dalam penanganan kasus BG, sebelumnya KPK yang menetapkan BG sebagai
tersangka dan sangat optimistis bahwa BG benar-benar bersalah. Akan tetapi
sekarang malah berbanding terbalik. KPK saat ini cenderung pesimis dan
terbilang sudak tidak mau terlibat dalam menangani kasus BG.
Padahal, celah
upaya hukum yang dilakukan KPK pun masih terbuka lebar dengan berbagai
opsi. Pertama, upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK). Upaya PK
ini dapat dilakukan atas kekeliruan yang nyata dalam putusan praperadilan.
Hal tersebut
sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pasal 263
ayat 2 butir C yang berbunyi bahwa, “permintaan peninjauan kembali dilakukan
atas dasar apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan
hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”.
Kedua, mengajukan
pembatalan praperadilan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini KPK seharusnya
memakai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam isi
undang-undang tersebut mengatakan bahwa, MA berwenang untuk melakukan
pengawasan terhadap semua pradilan yang berada dibawahnya.
KPK dapat memohon
kepada MA agar putusan praperadilan BG dibatalkan dengan alasan hakim telah
melampaui kewenangannya dengan memasukkan “penetapan tersangka” sebagai objek
praperadilan. Padahal diketahui bahwa, objek praperadilan diatur secara
terbatas berdasarkan ketentuan Pasal 77 butil A dan B KUHAP.
Berjama’ah-lah !
Dari berbagai
opsi tersebut seharusnya KPK mempertimbangkan dahulu, dan jangan tergesa-gesa
untu melemparkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Dan dari opsi itu KPK bisa
mengambil tindakan yang real untuk tetap tegas dalam menindak lanjuti
kasus BG serta menunjukkan tajinya sebagai lembaga antibodi untuk selalu berkomitmen
dalam menumpas kejahatan yang mengambil hak rakyat. Bukan malah sebaliknya,
KPK malah sudah mengakui kekalahan dan menyerah sebelum bertanding.
Dalam konteks
ini, melemparkan kasus BG ke kejagung bukan solusi yang tepat. Apalagi langkah
tersebut cenderung tidak satu suara diantara sesama pimpinan KPK. Bahkan tidak
didukung oleh pegawai KPK sendiri. Oleh sebab itu, pimpinan KPK, TR harus
mengklarifikasi dan mengoreksi perkataannya yang menyatakan “KPK telah kalah”.
Hal ini bertujuan supaya KPK tidak dianggap sebagai lembaga independen yang
ecek-ecek.
Dengan demikian,
menyadari bahwa KPK merupakan senjata negara yang berpotensi
mengamputasi/mengkebiri kasus korupsi, maka berjamaah merupakan langkah tepat
yang harus dilakukan oleh lembaga penegak hukum ini. Sebab, perlu disadari
bahwa kekuatan KPK adalah berjama’ah, bukan berjalan sendiri-sendiri! Wallahu
A’lam bi al-Shawab. ***
*Penulis adalah
Ketua Komunitas Akademisi-Santri Intelektual Harun al-Rasyid, Mahasiswa
Fakultas Syari’ah UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Harian Analisa Selasa, 17 Maret 2015

Comments
Post a Comment