![]() |
| Oleh: Mukharom* |
Janji Presiden Jokowi menyelesaikan konflik
antara KPK dan Polri terjawab sudah. Keputusanitu ditunggu masyarakat selama
sepekan, kini dibuktikan Presiden Jokowi. Situasi dan kondisi selama sepekan
menanti keputusan Presiden Jokowi, banyak terjadi peristiwa yang membuat
khawatir banyak pihak, terutama masyarakat. Kekhawatiran itu adalah lumpuhnya KPK, sehingga berakibat
mandulnya agenda pemberantasan korupsi dan memudarnya kepercayaan masyarakat
terhadap Polri akibat perseteruan dua lembaga penegak hukum. Oleh karena itu,
kedua lembaga KPK dan Polri harus diselamatkan.
Kisruh antar lembaga penegak hukum iniberawal
dari KPK menetapkan,Komjen Budi Gunawan.Calontunggal Polri sebagai tersangka
kasus korupsi. Hal ini, mendapat reaksi penolakan publikagar Presiden Jokowi tidak
melantikKomjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, walaupun sudah mendapat
persetujuan DPR dan dalam proses hukum Praperadilan dimenangkan kubuKomjen Budi
Gunawan. Peristiwa lain, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polriterkait kasus
pengarahan saksi. Setelahitu, giliran Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagi
tersangka kasus pemalsuan dokumen. Peristiwa-peristiwa yang mengiringi perseteruan
antara KPK dan Polri yang sering disebut
Cicak vs Buaya jilid III terjadi dalam sepekan.Kisruh antar dua lembaga ini
menjadi perhatian dan perbincangan hangat seluruh masyarakat Indonesia,
sehingga menimbulkan pro dan kontra dalam bentuk dukungan terhadap KPK dan
Polri, dan publik pun bertanya kapan selesaianya kisruh kedua lembaga penegak
hukum ?dan jawabanyanya ada pada Presiden Jokowi. Presiden berjanji akan menyelesaikan
kisruh KPK dan Polri selama sepekan, kini publik menanti janji Presiden.
Keputusan Presiden Jokowi untuk menyelesaiakan
konflik kedua lembaga KPK dan Polri, diumumkan pada hari Rabu (18/2/2015) dalam
jumpa pers di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta. Adapun isi
keputusannya adalah pertama, mengeluarkan Keppres, memberhentikan sementara
Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto karena statusnya sebagai
tersangka, serta satu posisi mengisi jabatan yang telah lama kosong. Kemudian, Presiden
mengeluarkan Perpu, mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) KPK yang baru,
mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto
Seno Adji dan Johan Budi.Kedua, tidak melantik Komjen Budi Gunawan
sebagai Kapolri dan mengganti calon Kapolri yang baru yaitu, Komjen Badrodin
Haiti. Posisi sekarang menjabat sebagai Plt Polri.
Keputusan Presiden Jokowi sangat melegakan publik
dan patut mendapat apresiasi. Keputusan berani Presiden Jokowi dengan tidak
melantik Komjen Budi Gunawana mantan ajudan Megawati merupakan langkah tepat
karena publik menghendaki Polri sebagai lembaga penegak hukum harus bebas darifigur
bermasalah apalagi kasus korupsi, langkah berani Presiden mengabaikan desakan
partai pendukung yang tergabung dalam KIH untuk segera melantik Komjen Budi
Gunawan adalah benar, artinya Presiden lebih memilih mendengarkan nasihat Tim 9
dan aspirasi publik. Kemudian, mengeluarkan Keppres dan Perpu juga merupakan
langkah yang tepat, dengan memberhentikan dua pimpinan KPK yang telah berstatus
tersangka dan melakukan pergantian pimpinan KPK baru, sehingga proses
pemberantasan korupsi tetap berjalan.
Dengan adanya keputusan Presiden Jokowi
diharapkan polemik antar dua lembaga penegak hukum selesai, publik menginginkan
sinergisitas kedua lembaga segera dibangun agar agenda pemberantasan korupsi
terlaksana, perbaikan komunikasi juga merupakan langkah
awal yang harus dilakukan.KPK dan Polri harus menjalin hubungan baik, karena
lembaga antirasuah dan korps Bhayangkara sama-sama membutuhkan dalam
pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Kerjasama KPK dengan Polri, di
bidang pencegahan sudah berhasil menyelamatkan ribuan triliun uang negara.Patut
kita tunggu langkah tegas dan berani Presiden Jokowi selanjutnya dalam
menyelesaikan permasalahan negara dan bangsa saat ini. Publik hanya berharap
suaranya didengar dan keberpihakan kepada rakyat dan kebenaran pasti akan
mendapatkan dukungan publik.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)
Jateng Pos, 23 Februari 2015

Comments
Post a Comment