Keputusan Berani Presiden Jokowi

Oleh: Mukharom*
Janji Presiden Jokowi menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri terjawab sudah. Keputusanitu ditunggu masyarakat selama sepekan, kini dibuktikan Presiden Jokowi. Situasi dan kondisi selama sepekan menanti keputusan Presiden Jokowi, banyak terjadi peristiwa yang membuat khawatir banyak pihak, terutama masyarakat. Kekhawatiran  itu adalah lumpuhnya KPK, sehingga berakibat mandulnya agenda pemberantasan korupsi dan memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri akibat perseteruan dua lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, kedua lembaga KPK dan Polri harus diselamatkan.
Kisruh antar lembaga penegak hukum iniberawal dari KPK menetapkan,Komjen Budi Gunawan.Calontunggal Polri sebagai tersangka kasus korupsi. Hal ini, mendapat reaksi penolakan publikagar Presiden Jokowi tidak melantikKomjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, walaupun sudah mendapat persetujuan DPR dan dalam proses hukum Praperadilan dimenangkan kubuKomjen Budi Gunawan. Peristiwa lain, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto ditetapkan  sebagai tersangka oleh Polriterkait kasus pengarahan saksi. Setelahitu, giliran Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagi tersangka kasus pemalsuan dokumen. Peristiwa-peristiwa yang mengiringi perseteruan antara KPK dan Polri  yang sering disebut Cicak vs Buaya jilid III terjadi dalam sepekan.Kisruh antar dua lembaga ini menjadi perhatian dan perbincangan hangat seluruh masyarakat Indonesia, sehingga menimbulkan pro dan kontra dalam bentuk dukungan terhadap KPK dan Polri, dan publik pun bertanya kapan selesaianya kisruh kedua lembaga penegak hukum ?dan jawabanyanya ada pada Presiden Jokowi. Presiden berjanji akan menyelesaikan kisruh KPK dan Polri selama sepekan, kini publik  menanti janji Presiden.
Keputusan Presiden Jokowi untuk menyelesaiakan konflik kedua lembaga KPK dan Polri, diumumkan pada hari Rabu (18/2/2015) dalam jumpa pers di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta. Adapun isi keputusannya adalah pertama, mengeluarkan Keppres, memberhentikan sementara Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto karena statusnya sebagai tersangka, serta satu posisi mengisi jabatan yang telah lama kosong. Kemudian, Presiden mengeluarkan Perpu, mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) KPK yang baru, mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.Kedua, tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengganti calon Kapolri yang baru yaitu, Komjen Badrodin Haiti. Posisi sekarang menjabat sebagai Plt Polri.
Keputusan Presiden Jokowi sangat melegakan publik dan patut mendapat apresiasi. Keputusan berani Presiden Jokowi dengan tidak melantik Komjen Budi Gunawana mantan ajudan Megawati merupakan langkah tepat karena publik menghendaki Polri sebagai lembaga penegak hukum harus bebas darifigur bermasalah apalagi kasus korupsi, langkah berani Presiden mengabaikan desakan partai pendukung yang tergabung dalam KIH untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan adalah benar, artinya Presiden lebih memilih mendengarkan nasihat Tim 9 dan aspirasi publik. Kemudian, mengeluarkan Keppres dan Perpu juga merupakan langkah yang tepat, dengan memberhentikan dua pimpinan KPK yang telah berstatus tersangka dan melakukan pergantian pimpinan KPK baru, sehingga proses pemberantasan korupsi tetap berjalan.
Dengan adanya keputusan Presiden Jokowi diharapkan polemik antar dua lembaga penegak hukum selesai, publik menginginkan sinergisitas kedua lembaga segera dibangun agar agenda pemberantasan korupsi terlaksana, perbaikan komunikasi juga merupakan langkah awal yang harus dilakukan.KPK dan Polri harus menjalin hubungan baik, karena lembaga antirasuah dan korps Bhayangkara sama-sama membutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Kerjasama KPK dengan Polri, di bidang pencegahan sudah berhasil menyelamatkan ribuan triliun uang negara.Patut kita tunggu langkah tegas dan berani Presiden Jokowi selanjutnya dalam menyelesaikan permasalahan negara dan bangsa saat ini. Publik hanya berharap suaranya didengar dan keberpihakan kepada rakyat dan kebenaran pasti akan mendapatkan dukungan publik.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)
Jateng Pos, 23 Februari 2015




Comments