![]() |
| Oleh: Ummi Mukhoyyaroh* |
Menteri Kelautan
dan Perikanan, Susi Pudjiastuti baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang
termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015
tentang larangan menggunakan alat tangkap cantrang maupun trawl. Cantrang dan trawl adalah
alat sejenis jaring yang digunakan untuk menangkap ikan. Namun, berbeda dengan
jaring pada umumnya, cantrang mampu mencapai dasar laut sehingga materi yang
berada di bawah laut bisa tertangkap dengan mudah, mulai dari batu-batuan, karang,
ikan-ikan besar hingga ikan-ikan kecil.
Nyantrang (baca: menangkap ikan menggunakan
santrang) ini sangat membahayakan ekosistem laut. Sebab, ekosistem yang
tersendat akan membuat kehidupan di laut menjadi tidak stabil, sehingga
kekayaan yang berada di dalam laut akan cepat habis. Jika kekayaan laut sudah
habis dan tidak ada yang bisa dimanfaatkan lagi maka generasi yang akan datang
akan kesulitan untuk mencukupi kebutuhan
hidup mereka. Tanpa berpikir sejauh itu, para nelayan terus melakukan
aksi nyantrang mereka dengan alasan
penghasilan yang didapatkan jauh lebih banyak
dan hemat bahan bakar karena tidak membutuhkan waktu lama ketika menangkap
ikan.
Meninjau
dari ancaman kepunahan kehidupan laut dan kerusakan ekosistem laut itulah Susi
Pudjiastuti melarang pelayan menggunakan cantrang ketika berlayar. Tentu saja
kebijakan ini memunculkan pro dan kontra dari para nelayan cantrang khususnya. Tak
pelak, aksi unjuk rasa pun nelayan lakukan dengan tuntutan mengkaji kembali
kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan. Sebab, para
nelayan merasa telah kehilangan mata pencahariannya. Apalagi para saudagar yang
memiliki banyak hutang karena harus membayar karyawan mereka yang pada akhirnya
nyantrang justru tidak diperbolehkan.
Selain itu,
para nelayan nyantrang mengalami
kerugian besar dan merasa sangat keberatan untuk meninggalkan pekerjaan nyantrang mereka. Sebab, untuk berlayar
biasa (korsan) mereka harus membeli
alat-alat baru lagi yang harganya relatif mahal. Sedangkan mereka tidak
memiliki modal yang cukup untuk itu. Akhirnya, para nelayan tersebut harus
menjadi pengangguran sementara atau mencari pekerjaan lain dan penghasilan
mereka digunakan untuk membeli alat-alat baru demi melanjutkan matapencaharian
pokok mereka sebagai nelayan.
Meskipun
menuai sejumlah kontra, Menteri Kelautan dan Perikanan harus tetap
mempertahankan kebijakan ini tanpa memberikan toleransi bagi para pelanggarnya.
Sebab, jika terus dibiarkan maka masa depan kehidupan generasi Indonesia akan
terancam. Selain itu, kekayaan dan daya tarik yang dimiliki negeri ini akan
punah, sehingga SDA Indonesia menjadi semakin terpuruk.
Di sisi
lain, kebijakan ini mendapatkan sambutan baik dari para nelayan yang sudah
terbiasa mencari ikan dengan cara yang ramah lingkungan. Kini mereka bisa
tersenyum lebar dan memiliki harapan yang lebih besar untuk mendapatkan
penghasilan lebih banyak dari biasanya. Tanpa melakukan masa transisi mereka
bisa terus berlayar. Lebih untungnya lagi mereka bisa mendapatkan penghasilan
yang lebih banyak dibandingkan hari sebelumnya karena para nelayan besar tengah
menjalani masa transisi mereka untuk bisa berlayar lagi.
Memang sudah
sepatutnya para nelayan yang tidak bisa menjaga etika dalam menangkap ikan
ditindak secara tegas. Hukuman yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan
untuk menenggelamkan kapal yang tertangkap menggunakan cantrang diiharapkan
mampu memberikan efek jera kepada para nelayan yang menggunakan alat tangkap
cantrang. Selain itu, pemeriksaan secara ketat sebelum maupun ketika mencari
ikan harus terus ditingkatkan. Jika ternyata masih ada nelayan yang melanggar
peraturan tersebut maka harus segera ditindak tegas dan diberikan hukuman
setimpal agar tidak menjadi virus bagi nelayan yang lain.
Hukuman yang
diberikan kepada para pelayan nyantrang adalah sebagai peringatan agar mereka
kembali pada cara yang benar dan ramah lingkungan. Hukuman tersebut juga
semerta-merta karena perbuatan buruk mereka. Jadi, memang sudah sepantasnya
hukuman itu ditetapkan bagi pembuat kerusakan yang akibatnya bisa berdampak
puluhan bahkan ratusan tahun ke depan.
Dari
perspektif al-Qur’an dijelaskan bahwa “Telah
tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan manusia;
Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” Q.S.Ar-Rum:41.
Jelas bahwa
orang-orang yang berbuat kerusakan akan merasakan akibatnya. Nelayan yang
menggunakan cantrang untuk menangkap ikan merupakan perusak. Oleh karena itu,
dia patut mendapatkan balasan dari yang telah dilakukan. Dampak yang timbul
dari perbuatan mereka jika terus dibiarkan sangat merugikan. Sebab, tidak hanya
nelayan cantrang ynag akan terancam jika terus melakukan aksinya tersebut, akan
tetapi dampak yang paling ironis adalah masa depan generasi mendatang.
Pemerintah
harus tetap menjaga konsistensi dari kebijakan ini. Meskipun banyak nelayan
yang mengalami keterpurukan karena kebijakan ini. Namun, kebijakan ini merupakan
pembelajaran sekaligus peringatan bagi nelayan cantrang agar lebih berpikir
futuristik dan tidak oportunis. Sebab, setelah ketiadaan mereka masih ada anak
cucu mereka yang juga membutuhkan ketrampilan untuk bertahan hidup. Wa Allahu a’lamu bi Ash-shawab.
*Mahasiiswi Prodi Bahasa Inggris Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Walisongo Semarang

Comments
Post a Comment