Eksistensi Kebijakan Cantrang

Oleh: Ummi Mukhoyyaroh*
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan menggunakan alat tangkap cantrang maupun trawl. Cantrang dan trawl adalah alat sejenis jaring yang digunakan untuk menangkap ikan. Namun, berbeda dengan jaring pada umumnya, cantrang mampu mencapai dasar laut sehingga materi yang berada di bawah laut bisa tertangkap dengan mudah, mulai dari batu-batuan, karang, ikan-ikan besar hingga ikan-ikan kecil.
Nyantrang (baca: menangkap ikan menggunakan santrang) ini sangat membahayakan ekosistem laut. Sebab, ekosistem yang tersendat akan membuat kehidupan di laut menjadi tidak stabil, sehingga kekayaan yang berada di dalam laut akan cepat habis. Jika kekayaan laut sudah habis dan tidak ada yang bisa dimanfaatkan lagi maka generasi yang akan datang akan kesulitan untuk mencukupi kebutuhan  hidup mereka. Tanpa berpikir sejauh itu, para nelayan terus melakukan aksi nyantrang mereka dengan alasan penghasilan yang didapatkan  jauh lebih banyak dan hemat bahan bakar karena tidak membutuhkan waktu lama ketika menangkap ikan.
Meninjau dari ancaman kepunahan kehidupan laut dan kerusakan ekosistem laut itulah Susi Pudjiastuti melarang pelayan menggunakan cantrang ketika berlayar. Tentu saja kebijakan ini memunculkan pro dan kontra dari para nelayan cantrang khususnya. Tak pelak, aksi unjuk rasa pun nelayan lakukan dengan tuntutan mengkaji kembali kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan. Sebab, para nelayan merasa telah kehilangan mata pencahariannya. Apalagi para saudagar yang memiliki banyak hutang karena harus membayar karyawan mereka yang pada akhirnya nyantrang justru tidak diperbolehkan.
Selain itu, para nelayan nyantrang mengalami kerugian besar dan merasa sangat keberatan untuk meninggalkan pekerjaan nyantrang mereka. Sebab, untuk berlayar biasa (korsan) mereka harus membeli alat-alat baru lagi yang harganya relatif mahal. Sedangkan mereka tidak memiliki modal yang cukup untuk itu. Akhirnya, para nelayan tersebut harus menjadi pengangguran sementara atau mencari pekerjaan lain dan penghasilan mereka digunakan untuk membeli alat-alat baru demi melanjutkan matapencaharian pokok mereka sebagai nelayan.
Meskipun menuai sejumlah kontra, Menteri Kelautan dan Perikanan harus tetap mempertahankan kebijakan ini tanpa memberikan toleransi bagi para pelanggarnya. Sebab, jika terus dibiarkan maka masa depan kehidupan generasi Indonesia akan terancam. Selain itu, kekayaan dan daya tarik yang dimiliki negeri ini akan punah, sehingga SDA Indonesia menjadi semakin terpuruk.
Di sisi lain, kebijakan ini mendapatkan sambutan baik dari para nelayan yang sudah terbiasa mencari ikan dengan cara yang ramah lingkungan. Kini mereka bisa tersenyum lebar dan memiliki harapan yang lebih besar untuk mendapatkan penghasilan lebih banyak dari biasanya. Tanpa melakukan masa transisi mereka bisa terus berlayar. Lebih untungnya lagi mereka bisa mendapatkan penghasilan yang lebih banyak dibandingkan hari sebelumnya karena para nelayan besar tengah menjalani masa transisi mereka untuk bisa berlayar lagi.
Memang sudah sepatutnya para nelayan yang tidak bisa menjaga etika dalam menangkap ikan ditindak secara tegas. Hukuman yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menenggelamkan kapal yang tertangkap menggunakan cantrang diiharapkan mampu memberikan efek jera kepada para nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang. Selain itu, pemeriksaan secara ketat sebelum maupun ketika mencari ikan harus terus ditingkatkan. Jika ternyata masih ada nelayan yang melanggar peraturan tersebut maka harus segera ditindak tegas dan diberikan hukuman setimpal agar tidak menjadi virus bagi nelayan yang lain.
Hukuman yang diberikan kepada para pelayan nyantrang adalah sebagai peringatan agar mereka kembali pada cara yang benar dan ramah lingkungan. Hukuman tersebut juga semerta-merta karena perbuatan buruk mereka. Jadi, memang sudah sepantasnya hukuman itu ditetapkan bagi pembuat kerusakan yang akibatnya bisa berdampak puluhan bahkan ratusan tahun ke depan.
Dari perspektif al-Qur’an dijelaskan bahwa “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” Q.S.Ar-Rum:41.
Jelas bahwa orang-orang yang berbuat kerusakan akan merasakan akibatnya. Nelayan yang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan merupakan perusak. Oleh karena itu, dia patut mendapatkan balasan dari yang telah dilakukan. Dampak yang timbul dari perbuatan mereka jika terus dibiarkan sangat merugikan. Sebab, tidak hanya nelayan cantrang ynag akan terancam jika terus melakukan aksinya tersebut, akan tetapi dampak yang paling ironis adalah masa depan generasi mendatang.

Pemerintah harus tetap menjaga konsistensi dari kebijakan ini. Meskipun banyak nelayan yang mengalami keterpurukan karena kebijakan ini. Namun, kebijakan ini merupakan pembelajaran sekaligus peringatan bagi nelayan cantrang agar lebih berpikir futuristik dan tidak oportunis. Sebab, setelah ketiadaan mereka masih ada anak cucu mereka yang juga membutuhkan ketrampilan untuk bertahan hidup. Wa Allahu a’lamu bi Ash-shawab. 
*Mahasiiswi Prodi Bahasa Inggris Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Walisongo Semarang

Comments