Pmbicaraan
mengenai pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) terus memanas. Pemicunya adalah pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Pilkada oleh DPR yang
rencananya akan disahkan pada 25 September
2014 ini. Isu sentral yang masih menjadi perdebatan adalah apakah pilkdada dilaksanakan
secara langsung sebagaimana yang sudah berjalan di banyak daerah selama satu dekade ini, atau dipilih kembalikan kepada DPRD. Penulis mencatat, dalam sepuluh hari
terakhir, Republika telah menampilkan beberapa gagasan masyarakat mengenai
ikhwal ini lewat Rubrik Opini. Penulis tertarik untuk mengulas tulisan-tulisan
tersebut.
Tulisan pertama “Pilkada dan Makna Demokratis“ (15/09) oleh Sulardi mengisyaratkan
agar pemilihan kepala daerah diselenggarakan berdasarkan pada kemauan dan
kesiapan masing masing daerah, suapaya penyelenggaraan pilkada akan dapat
berlangsung lebih khidmat dan tidak kehilangan nilai demokrasinya. Dengan kata
lain, penyelenggaraan Pilkada diserahkan kepada daerah, apakah dilakukan
langsung oleh rakyat, oleh DPRD, atau dengan cara yang lain. Sulardi beralasan
bahwa pada
hakikatnya, rakyat Indonesia menghormati dan menghargai keanekaragaman,
termasuk dalam hal berdemokrasi.
Kedua, tulisan M Aminudin berjudul “Solusi RUU Pilkada” (18/09) memberikan
alternatif pemecahan masalah mengenai ini, dengan menawarkan opsi bahwa
penyelenggaraan Pilkada bisa dibedakan antara kabupaten/kota dengan provinsi.
Alasannya sederhana, bahwa kabupaten/kota adalah Unit Dasar yang berfokus pada pelayanan, sehingga untuk Unit Dasar, pilkada seharusnya bersifat
dipilih langsung oleh rakyat (direct democracy). Sedangkan daerah provinsi disebut Unit Antara yang berperan
utama dalam pengoordinasian. Dengan alasan itu, Aminudin
memberikan pilihan bahwa pemilihan gubernur bisa dilakukan melalui mekanisme
dipilih oleh badan perwakilan (representative democracy).
Ketiga, tulisan Samsul Hadi Karim berjudul “Plus Minur RUU Pilkada” (19/09)
lebih menampilkan madlarat dari masing-masing mekanisme, baik secara
langsung oleh rakyat maupun dilakukan di DPRD. Intinya, jika yang dibicarakan
adalah politik uang dan budaya suap-menyuap dalam Pilkada, maka keduanya
memiliki peluang relatif sama untuk dirasuki praktik haram itu. Namun, jika
memang dalam prosesnya nanti, DPR memutuskan bahwa pilkada dikembalikan ke
DPRD, maka peran lembaga semisal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus dilibatkan. Dengan
begitu, peluang terjadinya suap-menyuap dalam pilkada akan bisa diminimalisasi.
Keempat, tulisan “Jangan Ambil Hak Rakyat” (20/09) oleh Bustami Zainudin menguatkan
agar pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Jika dikembalikan
kepada pilkada tak langsung, maka hal itu akan menurunkan kualitas demokrasi
Indonesia yang sudah berkembang sedemikian pesat. Bustami menjelaskan bahwa mekanisme
pilkada secara langsung merupakan salah satu bentuk pengejawantahan dari
penghormatan tertinggi terhadap kedaulatan rakyat. Selain itu,
pengembalian pilkada melalui DPRD tidak sejalan dengan agenda besar demokrasi
Indonesia berupa penguatan sistem presidensial di tingkat nasional maupun
lokal.
Dari keempat tulisan itu, rata-rata para penulisnya membanggakan sistem
demokrasi, meskipun ada yang mengusulkan agar demokrasi dikoreksi, salah
satunya dengan meninjau ulang pilkada langsung. Bahkan, dengan mengutip pendapat
para pakar, Bustami Zainudin mengingatkan kita bahwa demokrasi
bukanlah sistem politik dan pemerintahan yang sempurna. Meskipun demikian,
demokrasi menurut para pakar ilmu adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibandingkan
sistem-sistem yang lain (monarki, aristokrasi, otokrasi, plutokrasi,
gerontokrasi, dan lain-lain).
Penulis meyakini bahwa founding fathers and mather negeri ini juga telah
membaca dan memahami konsep demokrasi yang pada saat itu telah berkembang pesat
di Barat. Sehingga, dengan berbagai macam kelemahan sistem demokrasi, mereka akhirnya
memiliki konsep yang berbeda, bahkan seolah-olah bertentangan dengan konsep
Barat. Mari mengingat kembali sejarah panjang perjuangan kemerdekaan bangsa
ini. Bagaimana perdebatan ideologis antara tiga kelompok; nasionalis, islamis,
dan komunis—meski pada akhirnya hanya tersisa perdebatan sengit antara
nasionalis yang dimotori oleh Soekarno dan Hatta dengan kelompok islamis yang
digawangi oleh Wahid Hasyim, Agus Salim, Kahar Mudzakir, Ki Bagus Hadikusumo—dalam
rangka merekonstruksi negara ini, untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Dengan sagala dinamikanya, akhirnya disepakati bahwa konsep negara
Indonesia merdeka adalah nation-state dengan agama sebagai pengisi
nilai-nilai di dalamnya. Semua gagasan itu terformulasikan dalam sebuah
ideologi negara yang kemudian diberi nama Pancasila. Sila pertama yang berbunyi
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bentuk jelas bahwa Indonesia bukan negara
sekuler sebagaimana negara-negara Barat. Berkaitan dengan demokrasi yang “didewa-dewakan”
saat ini, para pendiri bangsa ini telah mengetahui, bahkan memprediksi apa yang
akan terjadi jika demokrasi liberal diterapkan di Indonesia secara
membabi-buta. Akhirnya, yang mereka khawatirkan terjadi juga, bahkan, meminjam
istilah Mohammad Nasih, demokrasi yang terjadi saat ini bukan lagi iberal sebagaimana
yang dipraktikan oleh Barat, tetapi demokrasi ultraliberal.
Melihat praktik demokrasi yang mengandalkan suara myoritas di negeri ini,
maka harus
diakui bahwa demokrasi tidak cocok dengan konteks rakyat Indonesia dan
Pancasila. Sebab, kebanyakan rakyat, bukan bermaksud menjustifikasi atau
menghinakan rakyat, tidak memiliki kebijaksanaan (al-hikmah) yang cukup
untuk menentukan pilihan dalam bermusyawarah (baca: Pemilu). Dalam al-Qur’an,
banyak sekali ayat yang menyatakan bahwa “kebanyakan mereka tidak mengetahui”
(al-An’am: 37, 111; al-A’raf: 131, dan 187; al-Anfal: 34; Yunus: 55; Yusuf: 21,
40, dan 68; al-Nahl: 38 dan 101; al-Naml: 61, al-Qashash: 13 dan 57; al-Rum: 6
dan 30; Luqman: 25; Saba’: 28 dan 36; al-Zumar: 29 dan 49; Ghafir: 57,
al-Dukhan: 39, al-Jathiyah: 26; al-Thûr: 47). Juga menyatakan bahwa kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik ('Ali `Imrân: 110; al-Ma'idah: 49, 59, dan
81;al-'A`raf: 102; al-Taubah: 8; al-Hadid:
16, 26, dan 27).
Dengan alasan itulah, para pendiri
bangsa menuliskan sila ke empat Pancasila dengan bunyi: “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Kata ‘rakyat’
adalah bahasa Arab yang berarti gembalaan atau dipelihara, dan kata hikmat
dalam bahasa Arab, yaitu al-hikmah berarti kebijaksanaan. Sedangkan, “permusyawaran-perwakilan”
juga merujuk pada istilah bahasa Arab; musyawarah yang sering disamakan
dengan demokrasi, dan kata wakil berarti sandaran atau pengganti. Dengn
konsep yang demikian, pendiri bangsa ini menghendaki agar rakyat dipelihara
oleh orang-orang yang menjadi wakil rakyat dalam konteks negara, yang memiliki
kebijaksanaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat.
Itulah konsep demokrasi unik yang
diinginkan oleh para founding fathers kita. Secara
sepintas, sepertinya memang demokrasi sesuai dengan musyawarah mufakat, tetapi
jika dilihat secara lebih dalam, konsep musyawarah-mufakat yang dimiliki
Indonesia (Islam) ternyata lebih unggul dibandingkan dengan konsep demokrasi
yang diperkenalkan oleh Barat.

Comments
Post a Comment