![]() |
| MOH MAHFUD MDGuru Besar Hukum Konstitusi |
Lama tak berkomunikasi, beberapa waktu yang lalu
tiba-tiba Ahmad Khoirul Umam berkirim e-mail yang meminta saya membuat
pengantar untuk buku yang akan diterbitkannya. Mantan wartawan yang dulu sering
meliput aktivitas saya ini, sekarang sudah menjadi kandidat doktor di
University of Queensland, Brisbane, Australia. Di sela-sela keseriusan
menyiapkan disertasi doktornya, Umam sempat menulis buku Pergulatan Demokrasi
dan Politik Antikorupsi di Indonesia.
Buku itu berisi kegundahan dan kemarahan akademisnya,
karena ternyata demokrasi di Indonesia gagal menjadi sistem dan mekanisme yang
mampu secara efektif memerangi korupsi. Umam meminta saya membuat pengantar
atas buku yang berisi kekecewaan atas perkembangan politik di negara yang
dicintainya, Indonesia.
Saya agak terperangah ketika membaca statement di
dalamdraf buku itu bahwa teori-teori yang menjelaskan bahwa demokrasi merupakan
sistem atau jalan politik yang tepat untuk memberantas korupsi ternyata tak
berlaku atau gagal diberlakukan di Indonesia. Indonesia telah gagal menjadikan
demokrasi sebagai sistem dan alat politik yang legal untuk memberantas korupsi.
Pandangan-pandangan Sandholtz dan Kotzle (2000), Blake
dan Martin (2006), atau Hellman (2008) yang meneorikan bahwa semakin demokratis
suatu negara akan semakin efektif pemberantasan korupsinya, ternyata tak
berlaku di Indonesia. Indonesia telah melakukan reformasi untuk membangun
sistem politik yang demokratis karena keyakinan bahwa pemberantasan korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penegakan hukum pada umumnya akan bisa
dilaksanakan secara efektif melalui demokrasi.
Ternyata kita kecele. Demokrasi untuk mengatasi berbagai
krisis yang kita bangun, ternyata kalah dalam perang melawan korupsi. Reformasi
yang dibayar sangat mahal dengan melakukan amendemen atas UUD 1945 agar
elemen-elemen penting demokrasi lebih mendapat tempat yang kuat di dalam
konstitusi, ternyata tak membuat korupsi berkurang.
Alih-alih berkurang, korupsi semakin menggurita dan
merajalela. Banyak yang kemudian mengejek demokratisasi yang dulu kita
bangga-banggakan. Ada yang mengatakan bahwa reformasi kita telah jauh
kebablasan membangun demokrasi yang justru tak efektif dan keok melawan
korupsi. William Liddle mengatakan bahwa demokrasi telah menjadi alat korupsi
karena korupsi justru dilakukan melalui mekanisme demokrasi.
Sementara Saiful Mujani dalambuku KuasaRakyat (2012)
mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia bukan lagi sistem politik yang dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, melainkan sudah menjadi dari rakyat,
oleh elite, dan untuk elite. Tetapi benarkah kita telah gagal memerangi korupsi
melalui demokrasi yang kita bangun dengan susah payah? Inilah yang harus
didiagnosa. Bahwa setelah reformasi berjalan sekitar 17 tahun Indonesia tidak
berhasil memerangi korupsi secara efektif, adalah fakta tak terbantahkan.
Tetapi untuk mengatakan bahwa demokrasi tidak bisa
dijadikan sistem, sekaligus alat untuk memberantaskorupsi, mungkin tidak
sepenuhnya tepat untuk menjelaskan Indonesia. Persoalannya, demokratisasi di
Indonesia hanya berjalan pada periode pertama pemerintahan hasil Pemilu 1999.
Pemilu 1999 adalah pemilu yang paling demokratis setelah Pemilu 1955.
Itulah sebabnya pada periode tersebut kita memiliki
anggotaanggota DPR yang cukup bagus, mengeluarkan banyak UU yang cukup
berkualitas, sesuai dengan aspirasi masyarakat. Bahkan pada periode pertama
reformasi, kita melahirkan lembaga-lembaga penegak hukum yang, pada mulanya
sangat membanggakan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial,
Mahkamah Konstitusi.
Pada era ini, konsolidasi demokrasi tampak berhasil dan
memberi harapan akan efektivitasnya memerangi korupsi. Namun lama-kelamaan,
tepatnya setelah Pemilu 2004, sistem yang demokratis mulai bergeser menjadi
oligarkis. Demokrasi menjadi pasar jualbeli untuk jabatan-jabatan politik.
Demokrasi menjadi tidak substansial, tetapi lebih
prosedural semata sehingga ia pun secara praktis mudah dijadikan alat untuk
korupsi. Bukan rahasia lagi bahwa pemilihan-pemilihan pejabat publik, baik yang
langsung dilakukan oleh rakyat maupun melalui DPR, marak dengan isu politik
uang dan koncoisme.
Pemilu legislatif menjadi ajang bebas untuk saling bantai
melalui kekuatan uang dan kecurangan, begitu juga pemilihan kepala daerah
dipenuhi oleh penyalahgunaan jabatan dan permainan uang. Banyak parpol yang
kemudian bukan menjadi organisasi politik yang demokratis, melainkan oligarkis
sehingga keputusan-keputusan penting hanya ditentukan oleh beberapa gelintir
orang.
Keputusan yang bersifat oligarkis itu kemudian diteruskan
melalui rekayasa secara struktural sehingga yang di bawah, mau tidak mau, harus
selalu menerima. Selain diidentifikasi sebagai sistem yang oligarkis,
kepolitikan kita dapat juga disebut sebagai sistem yang poliarkis, yakni sistem
yang dalam pengambilan keputusan publiknya hanya ditentukan oleh eliteelite berbagai
organisasi politik, pejabat negara, ormas, pebisnis, dan berbagai organisasi
profesi yang menonjol.
Apapunidentifikasikepolitikan yang lebih tepat, apakah
oligarkis atau poliarkis, untuk Indonesia saat ini yang jelas bukanlah sistem
demokrasi yang substantif. Menjadi niscaya, sistem yang muncul tak berjaya
menghadapi korupsi karena isinya memang bukan demokrasi. Keadaan seperti ini,
kalau dibiarkan terus-menerus, sungguh membahayakan kelangsungan kebernegaraan
kita.
Sebab berdasarkan dalil dan fakta historis, jika suatu
negara membiarkan berlakunya sistem yang tidak mampu menegakkan ketidakadilan
maka tinggal menunggu keruntuhannya. Diperlukan kesadaran kolektif para
pemimpin untuk membelokkan situasi ini ke jalan demokrasi yang benar. Bukan demokrasi
yang bisa diperalat untuk korupsi.
Koran
Sindo, 14 Maret 2015
(http://nasional.sindonews.com/read/976453/18/demokrasi-jalan-korupsi-1426309606/1)

Comments
Post a Comment