![]() |
| Oleh: Mukharom* |
Hubungan Indonesia-Autralia kembali
memanas seiring rencana eksekusi mati terhadap dua terpidana mati Bali Nine,
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Indonesia bersikukuh tetap mengeksekusi
mereka, sementara Australia berupaya keras agar eksekusi itu dibatalkan.
(sindo,16/2/2015).
Intervensi Australi dilakukan dengan
protes keras, Perdana Menteri Autralia Tony Abbott mengatakan, masyarakat Australia
muak mendengar rencana eksekusi dua warganya yang terlibat kasus narkoba Bali
Nine, Abott menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan barbar. Ancaman boikot
akan dilakukan jika eksekusi mati tetap dilakukan, melalui Menteri Luar Negeri
Australia Julie Bishop, boikot akan dilakukan melalui jalur ekonomi dan
pariwisata, yaitu Bali dan berbagai tempat liburan Indonesia lainnya.
Ketegangan antara Indonesia-Australia
kerap terjadi, adapun kasus-kasusnya yang terjadi diantaranya, kasus
Penyadapan, pada Oktober 2013, Der Spiegel dan Fairfax Media melaporkan
kedutaan besar Australia termasuk di Jakarta dan pos diplomatik di seluruh Asia
dipakai untuk menyadap telepon dan data. Kemudian, pada November 2013, dokumen
yang dibocorkan mantan kontraktor NSA Edward Snowden kepada The Guardian dan
ABC melaporkan bahwa pada 2009, Direktorat Sinyal Australia berusaha memonitor
telepon presiden SBY, Ibu Negara Ani Yudhoyonodan sejumlah pejabat penting
lainnya. Akibat laporan itu, Indonesia memanggil pulang Duta Besar di Canberra
dan menuntut Australia meminta maaf. Tapi, Perdana Mentri Tony Abbott menolak
meminta maaf dan menyebabkan Presiden SBY menganggap Negeri Kanguru itu
meremehkan Indonesia. Indonesia kemudian menangguhkan beberapa kerja sama kedua
negara, termasuk penyelundupan manusia dan pertukaran informasi. Kemudian, Kasus
pemberian Grasi Corby, yang membawa mariyuana seberat 4,2 kg di Denpasar Bali,
pada 27 Mei 2005, ia dihukum 20 tahunpenjara serta denda sebesar 100 juta, Corby
diberi grasi 5 tahun penjara dari 20 tahun penjaraoleh Presiden SBY, pada tahun
2013 Corby mendapat pembebasan bersyarat. Ketegangan terjadi pada Kasus Balibo
Five yang menewaskan lima wartawan asing, diantaranya Greg Shaclleton
(Australia), perekam suara Tony Stewart (Australia), tiga lainnya dari Selandia
baru dan Inggris, peristiwa tersebut sempat membuat hubungan Indonesia-Australia
retak, tahun 2007 , Pengadilan Negara Bagian Koroner New Sout Wales, Australia memutuskan
TNI terlibat dalam tewasnya wartawan Australia di Balibo pada Oktober 1975.
Pemerintah menolak putusan tersebut, pemerintah Indonesia menilai kasus
tersebut telah di tutup.Pada tahun 2006 terjadi kasus Suaka Politik warga
Papua, sedikitnya 43 warga Papua pernah meminta suaka politik ke Australia,
permerintah Negeri Kanguru memberikan visa perlindungan sementara (temporary
protection visa). Akibat ketegangan ini, Duta Besar Indonesia di Canberra
sempat ditarik pulang ke Tanah Air, ketegangan berakhir setelah SBY dan Perdana
Menteri John Howard bertemu dan bersepakat untuk menormalisasi hubungan
bilateral dan membangun kembali kerjasama yang lebih baik dan saling
menghormati kedaulatan dan integritas wilayah. Ketegangan berulang pada 30 Mei
2011, Australian Broadcasting Corporation (ABC) menayangkan laporan mengenai
bagaimana ternak asal Australia disembelih di Indonesia. Australia menilai cara
itu tidak layak dan Kementrian Pertanian, Perikanan dan Kehutanan setempat
kemudian menangguhkan segala macam ekspor ternak hidup ke Indonesia. Larangan
tersebut menyebabkan naiknya harga daging sapi di Indonesia dan mencederai
kepercayaan Indonesia terhadap Australia. Indonesia kemudian merespons larangan
itu dengan memberlakukan quota. Tapi, Australia dan Indonesia kemudian berusaha
menormalisasi hubungan. Dan terakhir ketegangan itu muncul kembali terkait
kasus Duo Bali Nine, rencana eksekusi dua terpidana mati asal Australia, Myuran
Sukumaran dan Andrew Chan, ditentang Australia. Presiden joko Widodo memberi
sinyal eksekusi akan tetap dilakukan. Dan dia menyatakan akan menolak semua
permohonan grasi kasus narkoba.(sindo,16/2/2015).
Ketegangan antara Indonesia-Australia
merupakan hal yang perlu disikapi dengan tegas, karena menyangkut kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum harus ditegakan sesuai dengan
konstitusi, negara manapun tidak boleh ikut campur apalagi intervensi. Hukuman
mati juga sudah dilaksanakan pada warga Brasil, Vietnan dan Belanda. Sekarang
giliran warga Australia, Presiden tidak perlu takut dan gentar kepada negara
manapun untuk menjalankan komitmennya menolak grasi narkoba. Ketegasan
Indonesia mengeksekusi hukuman mati kasus narkoba merupakan bentuk penegakan
atas kedaulatan hukum sekaligus sebagai bahan pelajaran pada kasus yang sama. Hal
yang wajar ketika Australia mengajukan protes terhadap warganya yang akan di
hukum mati, tapi Indonesia tidak boleh terpengaruh intervensi Negara Kanguru
karena indonesia mempunyai kedaulatan hukum yang harus dihormati oleh negara di
dunia. Komitmen serta konsistensi Presiden Jokowi kita nantikan, jangan sampai
negara kita diremehkan oleh negara lain.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)
Jateng, 18 Februari 2015

Comments
Post a Comment