Australia Intervensi, Siapa Takut!

Oleh: Mukharom*
Hubungan Indonesia-Autralia kembali memanas seiring rencana eksekusi mati terhadap dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Indonesia bersikukuh tetap mengeksekusi mereka, sementara Australia berupaya keras agar eksekusi itu dibatalkan. (sindo,16/2/2015).
Intervensi Australi dilakukan dengan protes keras, Perdana Menteri Autralia Tony Abbott mengatakan, masyarakat Australia muak mendengar rencana eksekusi dua warganya yang terlibat kasus narkoba Bali Nine, Abott menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan barbar. Ancaman boikot akan dilakukan jika eksekusi mati tetap dilakukan, melalui Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, boikot akan dilakukan melalui jalur ekonomi dan pariwisata, yaitu Bali dan berbagai tempat liburan Indonesia lainnya.
Ketegangan antara Indonesia-Australia kerap terjadi, adapun kasus-kasusnya yang terjadi diantaranya, kasus Penyadapan, pada Oktober 2013, Der Spiegel dan Fairfax Media melaporkan kedutaan besar Australia termasuk di Jakarta dan pos diplomatik di seluruh Asia dipakai untuk menyadap telepon dan data. Kemudian, pada November 2013, dokumen yang dibocorkan mantan kontraktor NSA Edward Snowden kepada The Guardian dan ABC melaporkan bahwa pada 2009, Direktorat Sinyal Australia berusaha memonitor telepon presiden SBY, Ibu Negara Ani Yudhoyonodan sejumlah pejabat penting lainnya. Akibat laporan itu, Indonesia memanggil pulang Duta Besar di Canberra dan menuntut Australia meminta maaf. Tapi, Perdana Mentri Tony Abbott menolak meminta maaf dan menyebabkan Presiden SBY menganggap Negeri Kanguru itu meremehkan Indonesia. Indonesia kemudian menangguhkan beberapa kerja sama kedua negara, termasuk penyelundupan manusia dan pertukaran informasi. Kemudian, Kasus pemberian Grasi Corby, yang membawa mariyuana seberat 4,2 kg di Denpasar Bali, pada 27 Mei 2005, ia dihukum 20 tahunpenjara serta denda sebesar 100 juta, Corby diberi grasi 5 tahun penjara dari 20 tahun penjaraoleh Presiden SBY, pada tahun 2013 Corby mendapat pembebasan bersyarat. Ketegangan terjadi pada Kasus Balibo Five yang menewaskan lima wartawan asing, diantaranya Greg Shaclleton (Australia), perekam suara Tony Stewart (Australia), tiga lainnya dari Selandia baru dan Inggris, peristiwa tersebut sempat membuat hubungan Indonesia-Australia retak, tahun 2007 , Pengadilan Negara Bagian Koroner New Sout Wales, Australia memutuskan TNI terlibat dalam tewasnya wartawan Australia di Balibo pada Oktober 1975. Pemerintah menolak putusan tersebut, pemerintah Indonesia menilai kasus tersebut telah di tutup.Pada tahun 2006 terjadi kasus Suaka Politik warga Papua, sedikitnya 43 warga Papua pernah meminta suaka politik ke Australia, permerintah Negeri Kanguru memberikan visa perlindungan sementara (temporary protection visa). Akibat ketegangan ini, Duta Besar Indonesia di Canberra sempat ditarik pulang ke Tanah Air, ketegangan berakhir setelah SBY dan Perdana Menteri John Howard bertemu dan bersepakat untuk menormalisasi hubungan bilateral dan membangun kembali kerjasama yang lebih baik dan saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah. Ketegangan berulang pada 30 Mei 2011, Australian Broadcasting Corporation (ABC) menayangkan laporan mengenai bagaimana ternak asal Australia disembelih di Indonesia. Australia menilai cara itu tidak layak dan Kementrian Pertanian, Perikanan dan Kehutanan setempat kemudian menangguhkan segala macam ekspor ternak hidup ke Indonesia. Larangan tersebut menyebabkan naiknya harga daging sapi di Indonesia dan mencederai kepercayaan Indonesia terhadap Australia. Indonesia kemudian merespons larangan itu dengan memberlakukan quota. Tapi, Australia dan Indonesia kemudian berusaha menormalisasi hubungan. Dan terakhir ketegangan itu muncul kembali terkait kasus Duo Bali Nine, rencana eksekusi dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, ditentang Australia. Presiden joko Widodo memberi sinyal eksekusi akan tetap dilakukan. Dan dia menyatakan akan menolak semua permohonan grasi kasus narkoba.(sindo,16/2/2015).
Ketegangan antara Indonesia-Australia merupakan hal yang perlu disikapi dengan tegas, karena menyangkut kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum harus ditegakan sesuai dengan konstitusi, negara manapun tidak boleh ikut campur apalagi intervensi. Hukuman mati juga sudah dilaksanakan pada warga Brasil, Vietnan dan Belanda. Sekarang giliran warga Australia, Presiden tidak perlu takut dan gentar kepada negara manapun untuk menjalankan komitmennya menolak grasi narkoba. Ketegasan Indonesia mengeksekusi hukuman mati kasus narkoba merupakan bentuk penegakan atas kedaulatan hukum sekaligus sebagai bahan pelajaran pada kasus yang sama. Hal yang wajar ketika Australia mengajukan protes terhadap warganya yang akan di hukum mati, tapi Indonesia tidak boleh terpengaruh intervensi Negara Kanguru karena indonesia mempunyai kedaulatan hukum yang harus dihormati oleh negara di dunia. Komitmen serta konsistensi Presiden Jokowi kita nantikan, jangan sampai negara kita diremehkan oleh negara lain.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)
 Jateng, 18 Februari 2015

Comments