Belakangan
ini, fenomena politik aklamasi yang terjadi hampir di setiap partai politik (parpol)
dianggap oleh banyak kalangan sebagai sebuah kebangkurtan parpol. Lebih jauh
lagi, aklamasi menandakan bahwa parpol belum bisa menerapkan demokrasi di
internalnya (Arianto: 2015). Dampak dari aklamasi tersebut antara lain; pertama,
hilangnya gagasan segar dalam membangun parpol ke depan. Hal itu terjadi karena
partai tidak menerapkan kompetisi yang sehat dalam menawarkan program kerja.
Ketua umum yang ditunjuk secara aklamasi lebih condong kepada penyelamatan
partai. Sedangkan program kerja yang diinginkan tidak terlihat.
Kedua, lahirnya
apolitisme dan apatisme kaum muda terhadap parpol yang didominasi kaum tua.
Kaum muda menganggap parpol tersebut bukan tempat yang nyaman karena mereka
tidak diberi kesempatan untuk berkembang. Merebaknya apolitisme dan apatisme
kaum muda juga akan mengikis pilar generasi kepemimpinan. Sebab, kaum muda
merupakan pilar kaderisasi (Aminuddin: 2015). Intinya, aklamasi dianggap
sebagai suatu proses yang akan mengikis demokrasi. Tulisan ini diharapkan bisa
menjernihkan pemahaman bahwa aklamasi merupakan salah satu mekanisme yang secara
sah diakui di alam demokrasi atau musyawarah mufakat kita.
Menurut Kamus Besar bahasa
Indonesia (KBBI), aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat dan sebagainya terhadap suatu usul
tanpa melalui pemungutan suara. Saya ingin memulai dari sejarah berdirinya negara-bangsa Indonesia,
yang pemimpin pertamanya adalah Soekarno-Hatta. Dua proklamator Indonesia itu
diangkat secara aklamasi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
atas usul Otto Iskandardinata. Itu adalah contoh konkrit aklamasi yang pernah
terjadi—dan mengubah tatanan politik yang ada—di Indonesia.
Selanjutnya,
mungkin orang akan mengatakan bahwa alam demokrasi ketika Soekarno-Hatta diangkat
menjadi presiden-wakil presiden secara aklamasi sangat jauh berbeda dengan alam
demokrasi saat ini. Dulu, aklamasi dipilih karena dalam kondisi mendesak dan
penuh ancaman. Berbeda dengan sekarang, demokrasi sudah sedemikian pesatnya
berkembang di Indonesia.
Namun, penulis
justru ingin mengatakan bahwa demokrasi yang seharusnya dibangun dan
dikembangkan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, bukan demokrasi, yang
menurut Mohammad Nasih disebut dengan demokrasi ultraliberal hasil tiruan
Barat. Ini adalah persoalan penting yang menyangkut ideologi negara, yang tentu
akan berimplikasi terhadap segala bentuk sikap dan perilaku warga negaranya.
Jika kita menyepakati Pancasila sebagai ideologi (baca: dasar) negara, tetapi
justru tidak mentransformasikan nilai-nilai yang ada di dalamnya, terus
bagaimana negeri kita akan memiliki karakter kekhasan—yang dimbil dari budaya
negeri.
Demokrasi
Pancasila
Berkaitan
dengan pembahasan demokrasi, Nurcholish Madjid pernah menyatakan bahwa demokrasi
adalah suatu kategori yang dinamis. Ia senantiasa bergerak dan berubah,
kadang-kadang negatif (mundur), kadang-kadang positif atau maju (Budhy Munawar-Rahman:
2012). Menurut Cak Nur, sapaan akrab Nurcholish Madjid, pada 1947, UNESCO pernah
mensponsori sebuah penelitian tentang demokrasi, yang salah satu kesimpulannya
adalah ide demokrasi dianggap kabur.
Dalam
konteks Indonesia, kata demokrasi kemudian
diberi kualifikasi Pancasila. Hal ini dimaksudkan, nilai-nilai yang terkandung
di dalam Pancasila—yang merupakan nilai “asli” yang digali dari budaya
Indonesia—akan menjernihkan kekaburan ide tentang demokrasi tersebut. Terkait mekanisme
yang digunakan dalam memutuskan suatu hal, sebenarnya, bisa dicerap dari sila
keempat Pancasila. Ya, musyawarah mufakat menjadi nilai tertinggi yang harus diutamakan,
baru kemudian menggunakan mekanisme voting jika ternyata tidak ditemukan titik
temu.
Dalam
konteks ini, aklamasi merupakan bentuk tertinggi dari mekanisme estafet
kepemimpinan di Indonesia. Bahwa aklamasi dianggap sebagai pengikis demokrasi,
itu terjadi jika dan hanya jika syaratnya tidak terpenuhi, namun kemudian tetap
dipaksakan—meskipun sebenarnya tidak, karena demokrasi itu suatu kategori yang
dinamis.
Aklamasi
bisa dilakukan jika salah satu syarat berikut terpenuhi: (1) hanya ada satu
calon yang maju, (2) atau hanya ada satu calon yang memenuhi syarat, atau (3)
ada banyak calon, tetapi dalam proses lobi (baca: musyawarah mufakat), mereka
menyepakti dan menunjuk satu orang untuk memimpin. Untuk membangun konsesus
itu, memang tidaklah mudah. Apalagi dalam politik yang sangat gila kepentingan (individu
atau kelompok) seperti saat ini, meskipun kepentingan itu wajib adanya dalam
politik. Namun, itulah yang seharusnya mulai dibangun dan dikembangkan (kembali)
dalam proses domokratisasi di Indonesia.
Dua
Sisi
Menengok
jauh sejarah perpolitikan Islam, proses mekanisme pemilihan khalifah yang akan menggantikan
Nabi Muhammad Saw. pasca Rasulullah wafat, ternyata juga dengan mekanisme aklamasi.
Padahal, pada saat itu bukan tidak ada calon khalifah atau orang hebat yang
memiliki jiwa kepemimpinan kuat. Sebut saja, ada Umar bin Khatab, Ustman bin
Affan, Ali bin Abi Thalib, Khalid bi Walid, Abdul Rahman bin Auf, Sa’ad bin Abi
Waqas, Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah dan masih banyak lagi.
Mereka semua adalah pemimpin-pemimpin hebat yang dipercaya mampu mengemban
amanah sebagai khalifah oleh masing-masing pendukungnya.
Namun,
dengan penuh kebijaksanaan mereka sepakat, bahkan saling mendukung dan menguatkan
bahwa Abu Bakar as-Siddiq lah yang pantas “menggantikan” Nabi. Mereka
meyakinkan kepada Abu Bakar bahwa ia bisa menjalankan amanah tersebut. Tentu
ini sangat kontras dengan kondisi aklamasi saat ini, yang justru mekanisme
tersebut digunakan untuk saling telikung dan saling “membunuh” satu sama lain. Itulah
perbedaan nilai yang bisa kita renungi.
Nilai-nilai
yang dipraktikkan oleh para Sabahat Nabi itulah yang kemudian diadopsi oleh
para founding fathers kita dalam menyusun dasar negara dan konstitusi
Indonesia. Karena aklamasi merupakan salah satu mekanisme di alam demokrasi,
sedangkan demokrasi itu adalah sesuatu yang bersifat dinamis, maka aklamasi juga
akan memiliki dua sisi yang senantiasi berubah; sisi negatif dan sisi positif. Nah,
dua sisi ini tergantung parpol yang menentukan, mau dibawa ke arah yang positif
atau negatif.
Bahwa saat
ini aklamasi justru melahirkan kemuduran nilai dan subtansi, itu adalah sisi
negatif yang harus diantisipasi jauh-jauh hari oleh parpol. Secara
instititusional, parpol harus membangun (kembali) kaderisasi yang kredibel dan
berkualitas, mulai dari rekrutmen politik yang selektif sampai kepada proses
perkaderan yang sistematis dan terencana. Sebab, hanya dengan itulah generasi pemimpin
yang hebat bisa dihasilkan. Wallahu a’lam bi al-shawaab.
Koran Wawasan, 23 Januari 2014
Sumber: http://epaper.koranwawasan.com/wawasan-jumat-23-januari-2015/
Sumber: http://epaper.koranwawasan.com/wawasan-jumat-23-januari-2015/

Comments
Post a Comment